KOTAJOGJA.COM – Mulai Pekan ini rekayasa lalu lintas ganjil genap di Kota Yogyakarta, khusunya di Jalan Malioboro dan Obyek wisata resmi diberlakukan. Penerapan ganjil genap itu ditandai dengan dilaksanakannya apel Operasi Patuh Progo 2021 Polresta Yogyakarta.

Nantinya, pada tanggal genap misalnya Sabtu (25/9/2021) yang akan datang merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas di Jalan Malioboro dan tiga destinasi wisata yang sudah dibuka haruslah berplat ganjil. Rekayasa ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan, baik kendaraan pribadi roda empat maupun roda dua.

“Jadi kami coba kendaraan yang masuk Malioboro untuk tanggap ganjil ya kendaraan ganjil, untuk tanggal genap ya kendaraan genap,” terang Purwadi.

Dia meminta supaya masyarakat memahami kebijakan tersebut lantaran itu semata-mata untuk mengurangi potensi kerumunan setiap akhir pekan.