Jangan Merokok Sembarangan, Ini 5 Titik Area Khusus Merokok di Kawasan Malioboro

1
2542
Foto : @m.moepasavear

Masyarakat dan Wisatawan yang mengunjungi kawasan malioboro diharapkan tidak merokok sembarangan di Malioboro. Hal ini karena Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah menetapkan 5 kawasan khusu untuk merokok (smoking area) di sepanjang jalan malioboro.

Penetapan kawasan khusus merokok ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan polusi akibat asar rokok di kawasan malioboro. Selain itu juga untuk mengurangi jumlah sampah rokok atau puntung rokok yang selama ini berceceran di sepanjang jalan malioboro.

Satpol PP Kota Yogyakarta terus melakukan sosialisasi kepada para wisatawan yang berkunjung ke malioboro agar tidak lagi merokok di sembarang tempat. Malioboro merupakan ruang publik, dimana tidak diperbolehkan merokok sembarang di kawasan tersebut.

Dikutip dari tribunjogja.com, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, pembatasan ruang merokok bukan berarti para perokok tidak diperbolahkan merokok di malioboro, hanya perokok harus patuh untuk tidak merokok di sembarang tempat namun ditempat – tempat yang sudah disediakan.

“Kami terus upayakan untuk sosialisasi kepada wisatawan agar tidak merokok sembarangan. Bukan berarti tidak boleh merokok sama sekali,” katanya, Rabu (16/12/2019).

Sementara lima titik yang telah ditetapkan menjadi area khusus merokok ada di seputaran hotel Grand Inna Malioboro, seputaran DPRD DIY, seputaran Mal Malioboro, sebelah barat Pemda DIY (kompleks Kepatihan) dan di depan Pasar Sore Malioboro.

Area khusus merokok ini penting disediakan, agar sampah rokok tidak lagi berceceran dan mengotori Malioboro.

Untuk sementara belum ada sanksi jika ada yang melanggar merokok sembarangan di kawasan malioboro, Satpol PP bersama jogoboro baru sebatas mengingatkan dan sosialisi kepada wisatawan.

Bagaimana, setuju dengan aturan ini? atau perlu diberikan sanksi bagi yang melanggar? tulis di komentar ya.

1 COMMENT

  1. Area merokoknya hrs dibuat dg tekanan udara negatif sehingga asapnya tdk bisa keluar. Selain diarea tsb berlakukan perda kota yogya no 2 th 2017.

Comments are closed.