Kabar Penilangan Lewat CCTV Ternyata Hoax!

0
1373

Akhir-akhir ini santer terdengar kabar di masyarakat mengenai pemberlakuan system tilang kendaraan yang melanggar lalu lintas melalui kamera CCTV. Hal tersebut dibantah kepolisian mengingat system tilang melalui CCTV yang belum berlaku.

Masyarakat sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai system penilangan pengendara melalui rekaman CCTV, yang langsung otomatis tercatat tilang. Disebutkan juga system baru tersebut mulai berlaku 17 Januari 2017 dan terpasang di ratusan titik di Yogyakarta.

AKBP Latif Usman selaku Kepala Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY membantah hal tersebut dan menyatakan informasi yang tersebar adalah hoax atau berita bohong.

Pihaknya menjelaskan, Kepolisian Indonesia masih belum menerapkan system penilangan melalui CCTV yang sudah diterapkan di negara-negara lain.

“Hoax itu, tidak benar akan menerapkan hal itu. Namun menerobos lampu lalu lintas tetap dilarang karena membahayakan keselamatan,” ungkap Latif pada Senin (9/1/2017).

Namun, ia menyebutkan, penerapan system tilang menggunakan CCTV sudah masuk dalam wacana kepolisian.

Penerapan system tersebut tidak hanya membutuhkan kamera CCTV, akan tetapi juga dibutuhkan perangkat tambahan untuk mengintegrasi ke data base kendaraan bermotor yang saat ini tengah dibangun.

“Database itu namanya ERI (Electronic Regristration and Identification). Nantinya bisa terintegrasi dengan instansi yang terkait (dengan penilangan). Itu masih wacana kedepan,” ujarnya.

Kasubdit Bingakum Polda DIY AKBP Heru Setiawan juga membantah pemberlakuan sistem tilang melalui CCTV. Hingga hari ini, penilangan yang dilakukan masih secara manual yaitu dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.

“Belum ada sampai sistem itu, belum secanggih itu. Kita masih manual di lapangan, tapi kalau mau diterapkan, bagus karena cepat menimbulkan efek jera,” ujar Heru.

Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Windarto juga mengatakan, sistem CCTV di Yogyakarta masih bertujuan untuk pengaturan lalu lintas, belum sampai ke penilangan. (Tribunjogja)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here