Tarif Resmi Sewa Stand Pasar Malam Sekaten

0
3877

Tahun ini Pemkot Yogyakarta kembali menggelar Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS). Meski agak sedikit terlambat, Pemkot Yogyakarta telah memasang tarif resmi sewa stand selama Pasar Malam Sekaten berlangsung.

Tariff sewa stand ditentukan sebesar Rp 3.500 – Rp 6.000 per meter persegi per hari. Peraturan ini ditentukan dalam Peraturan Wlikota Nomor 90 Tahun 2016 mengenai Tarid Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun JE 1950 di Kota Yogyakarta. Perwal tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh Haryadi Suyuti 21 Oktober lalu.

“Pemberlakuan  tarif stan PMPS ini sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar pemanfaatan stan lebih tertib ketimbang banyak pungutan liar,” ungkap Lucy Irawati, selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertanian, dan Perikanan (Disperindagkoptan) Kota Yogya,  Kamis (3/11).

Pasar Malam Sekaten tahun ini sendiri akan diselenggarakan pada 18 November – 11 Desember 2016. Dalam pelaksanaannya juga akan aturan penutupan satu jalur dalam kawasan alun-alun yang akan digunakan sebagai lahan parkir.

Tidak semua stand di Pasar Malam Sekaten disewakan untuk umum, hanya sekitar 217 stand yang akan disewakan. Nantinya, hasil sewa stand ini akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain daerah.

Berdasarkan yang telah tertera dalam Perwal, stand dibagi dalam tiga zona, yaitu Zona A, Zona B, dan Zona C.

Untuk Zona A berada di area pintu masuk PMPS yang tariff sewanya Rp 4.500 per meter persegi per hari, reguler Rp 5.500 per meter persegi per hari, sedangkan untuk premium Rp 6.000 per meter persegi per hari. Zona B antara Rp 4.000-Rp 6.000 per meter persegi per hari dan Zona C antara Rp 3.500-Rp 4.000 per meter persegi per hari.

Pendaftaran sewa stand PMPS akan dibuka mulai 11 November bertempat di kantor Disperindagkoptan Kota Yogya atau seminggu sebelum pembukaan PMPS. Salah satu syaratnya yaitu penyewa akan dimintai kesediaan untuk digunakan sendiri dan tidak untuk disewakan kembali.

Mengenai jenis barang dagangan, Disperindagkoptan tidak membatasinya. Yang jelas, jumlah stand pada PMPS kali ini hanya 217 kavling. Hal ini berbeda dari PMP tahun lalu yang mencapai 700-an stan dan tidak ada tarif resmi yang ditentukan, sehingga masing-masing penyewa stand ditarik dengan besaran biaya yang berbeda-beda. (Tribunjogja)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here