Prosedur Pencairan Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Semua korban kecelakaan dijamin Jasa Raharja, kecuali dua jenis kecelakaan. Sesuai UU no 33 dan 34 tahun 1964 JO PP No 17 dan 18 tahun 1965, ada dua jenis kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja, di antaranya :

1. Kecelakaan penumpang umum lalu lintas jalan

a. Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU no 33 atau 34 tahun 1964
b. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri
c. Mabuk atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah lain

2. Kecelakaan yang terjadi tidak memiliki hubungan dengan risiko kecelakaan penumpang umum / lalu lintas

a. Perlombaan Kecepatan atau balapan
b. Kecelakaan yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meterologi lain
c. Kecelakaan akibat dari sebab langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bencana perang, kerusuhan, dan lain-lain

Bagi korban yang dirawat di Rumah Sakit, biaya perawatan akan dijamin oleh pihak pertama yaitu Jasa Raharja sampai dengan batas maksimal sesuai ketentuan.

Apabila biaya perawatan melebihi ketentuan, pihak penjamin kedua yaitu Jamkesos/da dan atau BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin kelebihannya.

Berikut prosedur pencairan santunan Jasa Raharja :

A. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum darat, laut dan udara, segera lapor dalam kurun waktu 1×24 jam.
B. Polisi akan menerbitkan Laporan Polisi Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar pembayaran santunan Jasa Raharja.
C. Bagi korban dengan sifat cidera luka- luka dan dirawat di Rumah Sakit, Petugas Jasa Raharja segera jemput bola mengunjungi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit untuk menjelaskan kepada korban/keluarga korban terkait haknya sebagai korban Kecelakaan Lalu Lintas. Kemudian petugas akan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan (Guarantee Letter) kepada Rumah Sakit. Surat Jaminan Biaya Perawatan (Guarantee Letter) tersebut merupakan langkah Proaktif Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu meringankan dan memudahkan Pasien Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pasien tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas jalan, karena biaya perawatan tersebut sudah di jamin Jasa Raharja. Jasa Raharja bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, BPJS dan Rumah Sakit, apabila Biaya Perawatan Pasien akibat korban laka lantas tersebut melebihi ketentuan Jasa Raharja, kelebihan biaya tersebut akan dijamin oleh BPJS dan atau Jamkesos/da.
D. Sedangkan untuk korban yang mengalami sifat cidera meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum darat, laut dan udara, Pemerintah melalui Jasa Raharja akan memberikan Santunan Meninggal Dunia. Petugas Jasa Raharja akan Jemput Bola ke rumah ahli waris korban. Semua dokumen Pengurusan Santunan Meninggal Dunia akan dibantu Petugas Jasa Raharja, Rumah Sakit dan Kelurahan. (Sumber: Tribunjogja)

About admin 2371 Articles
Tim Redaksi Kotajogja.com | yang mengelola semua konten di kotajogja.com | Untuk saran berkaitan dengan konten silahkan japri via email : kotajogjacom@gmail.com

2 Comments

  1. Kok persaratan sudah lengkap,udh masuk dua bulan yg lain tp dana santunan belum diterima sampai saat ini.korban atas nama siti burhaniah TKP jln raya tanjungwangi kota SUBANG

  2. Hi there, I found your blog by the use of Google
    even as looking for a related matter, your website came up, it appears to be like good.
    I have bookmarked it in my google bookmarks.
    Hi there, just changed into aware of your blog thru Google,
    and located that it is really informative. I am going
    to be careful for brussels. I’ll be grateful for those who continue this in future.

    Many other folks can be benefited out of your writing.
    Cheers!

Comments are closed.