Pelanggaran Protokol Kesehatan di DIY Masih Tinggi

0
169
Sebagai langkah penegakan hukum dalam rangka menangkal penyebaran Covid-19, Gubernur DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengatakan peraturan gubernur tersebut mengatur tentang adanya sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
 
Sejak 8 September 2020, Satpol PP DIY bersama tim gabungan setiap hari telah melakukan implementasi penegakan hukum dari peraturan gubernur tersebut. Sejak dilakukan implementasi, tingkat pelanggaran yang dilakukan masyarakat ternyata masih tinggi. Selama seminggu telah terjaring 2.874 pelanggar yang dikenakan sanksi menyapu jalan.
 
Selain mengatur sanksi bagi orang per orang, Noviar melanjutkan, peraturan gubernur tersebut juga memberlakukan hukum bagi tempat usaha dan pengelola fasilitas umum. Sanksi bagi tempat usaha dan pengelola fasilitas umum di antaranya, teguran lisan/tertulis, pembinaan, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha.
 
Personel tim gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DIY juga mendapat bantuan dari Polda DIY atas instruksi Kepala Polri terkait keterlibatan Polri dalam membantu Pemda menegakkan protokol kesehatan. Dari personel tim gabungan tersebut, personel dibagi dalam tiga regu. Yang mana dua regu bertugas dalam operasi pemakaian masker, sementara satu regu sebagai supervisi tempat usaha, hotel, restoran, dan tempat hiburan. Menurutnya, dengan adanya tambahan bantuan personel tersebut pihaknya akan menegakkan aturan dengan lebih ketat lagi.
 
“Pelanggaran di tingkat masyarakat masih tinggi. Indikasinya penambahan kasus semakin tinggi. Apalagi muncul klaster-klaster baru. Kunci keberhasilan kita adalah dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.