Status Tanggap darurat Diperpanjang, Ini Jam Buka Tutup Toko dan Swalayan di Sleman

0
809
Foto : suaramerdeka.com

KOTAJOGJA.COM – Status tanggap darurat di Sleman diperpanjang. Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman.

“Perpanjangan status tanggap darurat ini menindak lanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di DIY,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo di Sleman, Minggu (31/5/2020).

Jam operasional usaha dalam masa darurat COVID-19 diatur untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Pasar rakyat sampai dengan jam 14.00 WIB kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.

Selain ini juga wajib menerapkan jaga jarak fisik antar karyawan maupun antar konsumen sesuai protokol kesehatan, mengatur jumlah konsumen di dalam tempat usaha sesuai keluasan tempat usaha, jumlah antrean, dan menyediakan tempat tunggu sesuai prinsip jaga jarak fisik antar konsumen.

“Pelaku usaha yang melanggar diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis 1x 24 jam, dan penutupan usaha,” katanya.