Ini Pesan Sultan bagi Para Pemudik agar Jogja Tetap Aman

0
1097
Foto : jogja.tribunnews.com

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X), tak henti mengingatkan warganya di perantauan, yang ingin mudik di tengah pandemi Covid-19. Seperti saat pengarahan penanganan Covid-19 di Dalem Ageng, Kompleks Kantor Gubernur di Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 6 April 2020. Sinuwun mempertegas wejangannya.

Dalam kesempatan itu, Sultan HB X mengatakan ingin kondisi di Yogyakarta tetap aman, meskipun diprediksi masih akan ada pemudik yang masuk. Sultan HB X pun meminta, pemudik yang berasal dari daerah zona merah bersedia diberi status sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan menjalankan kewajibannya. Jika pemudik tidak bersedia isolasi di rumahnya sendiri, Pemerintah DIY telah menyediakan lokasi untuk karantina pemudik, “Atau (pemudik) di-asrama-kan di tempat-tempat yang sudah kami siapkan,” ujar Sultan.

Sultan memahami, kedatangan pemudik saat wabah walau membesarkan potensi penyebaran, tak bisa dilarang karena belum ada aturan resminya. “(Potensi penularan virus) bisanya dihambat,” ujar Sultan. Terkait asrama, Sultan HB X mengatakan Pemda DIY telah menentukan dua titik, yakni untuk tenaga medis di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Dalam Negeri di Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk para warga ODP di Asrama Haji di Kabupaten Sleman.

Selain itu, beberapa tempat seperti balai dan pusdiklat lain juga sudah disiapkan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY sebagai tempat alternatif. Sultan mengatakan pihaknya juga sudah mendapat imbauan dari Kementerian Dalam Negeri, agar setiap desa di daerah bisa menyediakan tempat bagi para pemudik.

Soal anggarannya, Sultan mengatakan yang terpenting pemerintah kabupaten/kota se-DIY mau bekerja sama. Karena sumber pendanaan penanganan Covid-19 ini, dapat dilakukan dari berbagai sumber. DPRD DIY juga sudah menyetujui adanya realokasi anggaran dari APBD 2020 ini. Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menegaskan, warga ODP yang akan ditampung di Asrama Haji tetap berdasarkan seleksi, “Artinya, ODP yang ditampung adalah mereka yang tidak mampu melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” ujarnya.