Sultan : Pemudik Wajib Isolasi Diri dan Dilarang Berkumpul dalam Kerumunan

0
583
Foto : jogya.com

KOTAJOGJA.COM – Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait dengan Covid-19 di DIY diperkirakan bakal bertambah. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memutuskan, setiap pendatang dan pemudik yang masuk ke DIY dikategorikan dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 atau virus corona. ODP ini diwajibkan mengisolasi diri selama 14 hari dan dilarang berkumpul dengan kerumuman maupun berkerumun.

Kebijakan ini diambil karena ODP di DIY meningkat drastis selama beberapa hari terakhir hingga lebih dari 1.000 orang. Dari identiifikasi yang dilakukan, kebanyakan berasal dari luar DIY yang datang atau mudik ke DIY. Sultan mengaku tidak mengetahui alasan para pemudik yang berasal dari luar kota seperti Jakarta, Bogor dan lainnya.

Namun kemungkinan karena di kota-kota tersebut mereka tidak bisa lagi bekerja karena lockdown atau alasan lain. Terlebih pemerintah sudah merencanakan pelarangan mudik tahun ini. Akibatnya, sebelum kebijakan tersebut digulirkan, mereka mudik lebih cepat ke DIY.  Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan pihaknya sudah meminta bupati/walikota untuk menugaskan aparat untuk mendata dan melakukan pemantauan pemudik serta pendatang ke masing-masing kabupaten atau kota.

Apabila selama 14 hari dinyatakan sehat, maka pemudik bisa melakukan aktivitas biasa. Namun bila mengalami gejala sakit maka harus menghubungi fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, Pemda DIY juga terus melakukan pemantauan di stasiun maupun terminal. Meski hal itu dinilai tidak terlalu efektif karena banyaknya pendatang yang datang dan terbatasnya alat pengukur suhu dan sumber daya manusia (SDM).