[VIRAL] Satpam di Gading Serpong Yang Tewas Digigit Ular Weling.

0
1169
Foto : news.detik.com

KOTAJOGJA.COM – Dalam keterangan itu pak iskandar sempat digigit jarinya, namun tidak terlalu dipedulikannya karena hanya merasa gatal-gatal di seputar jari yang digigit. Dari informasi yang diterima, Ular yang diketahui memiliki jenis weling ini merupakan jenis ular berbisa tinggi. Karena tidak memiliki peralatan yang memadai untuk menangkap ular, pemilik rumah melapor kepada security.

Iskandar security perumahan Cluster Michelia, Gading Serpong, Tangrerang, sempat memainkan ular berbisa itu, setelah korban tergigit ular korban masih terlihat bugar dan masih bermain dengan ular. Namun selang 30 menit korban langsung mengalami lemas, Saat itu korban lagsung dibawa warga ke rumah sakit. Pukul 04.30 WIB korban menghembuskan nafas terakhir yang diduga racun sudah tersebar ke seluruh tubuh. Munculnya ular berbisa jenis weling di Cluster Michelia bukan pertama kali terjadi, Sebelumnya ular berbagai jenis juga muncul sejak awal 2019.

Amir menjelaskan, Ular weling ini termasuk ke dalam kategori neurotoksin sehingga efek yang ditimbulkan oleh ular ini tidak sakit tapi langsung mematikan saraf pernafasan. Untuk itu seseorang yang terkena gigitan ular weling harus ditangani secara cepat.  Tidak hanya itu, mitos-mitos yang berkembang di masyarakat terkait penanganan pertama digigit ular selama ini hanya berdasarkan mistis ukan medis.

ular weling
Foto : sains.kompas.com

Di indonesia ini semua orang pakai diikat, disedot, ditempeli batu hitam, disuruh minum cuka dan ajinomoto. Jadi sebelumnya first act orang indonesia itu salah semua karena mengandung mistis, bukan medis. Padahal menurut Dr. Tri Maharani, M,Si., Sp,EM, menjelaskan bahwa bisa ular tidak menyebar melalui pembulu darah, tetapi melalui kelenjar getah bening. Oleh karenanya jika seseorang terkena gigitan ular berbisa, maka yang harus dilakukan adalah imobilisasi. Jika banyak bergerak, maka bisa ular tersebut akan menyebar ke seluruh tubuh.

ular weling
Foto : grid.id

Imobilisasi itu dibuat tidak bergerak seperti patah tulang, Jadi dikasih kayu dari ujung jari sampai pangkal sendi. Imobilisasi dilakukan agar otot tidak bergerak, Setelah dilakukan imobilisasi selanjutnya dibawa ke dokter untuk segera dilakukan penanganan lanjutan. Menurutnya setelah 24 sampai 48 jam tidak menjadi fase sistematik, maka tidak membutuhkan antivenom (antiracun) karena tubuh akan mengeluarkan racun itu dengan sendirinya. (Tribunnews.com)